Israel Mengusir Warga Palestina dari Yerusalem

by

HRW mengatakan bahwa pencabutan izin tinggal Israel terhadap hampir 15.000 warga Palestina di Yerusalem melanggar hukum internasional.

Wartapilihan.com, Yerusalem –Israel mendorong warga Palestina di Yerusalem untuk meninggalkan rumah mereka melalui sebuah kebijakan transfer sistematis yang melanggar hukum internasional, demikian Human Rights Watch (HRW) falam rilisnya, Selasa(8/8).

“Israel mengklaim untuk memperlakukan Yerusalem sebagai kota yang bersatu, namun kenyataannya merupakan seperangkat aturan untuk orang Yahudi dan satu lagi untuk orang Palestina,” kata Sarah Leah Whitson, Direktur Middle East HRW.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Enam Hari tahun 1967 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Lebih dari 300.000 warga Palestina memiliki status tinggal permanen, namun bukan warga negara Israel.

Ketika penduduk Yerusalem Timur yang diduduki diizinkan mengajukan kewarganegaraan, kebanyakan mereka tidak menganggapnya sebagai pengakuan atas kedaulatan Israel.

Sejak tahun 1967, 14.595 warga Palestina dari Yerusalem Timur yang diduduki status tempat tinggal mereka dicabut, yang secara efektif melarang mereka tinggal di kota kelahirannya.

“Deportasi atau pemindahan paksa sebagian dari populasi wilayah yang diduduki dapat menyebabkan kejahatan perang di bawah Statuta Roma di Pengadilan Pidana Internasional.”

Laporan tersebut dikeluarkan dua hari setelah sebuah pengadilan Israel memutuskan mencabut kewarganegaraan Alla Zayoud, warga negara Palestina Israel, setelah dia melakukan serangan.

Zayoud, 22 tahun dari Umm al-Fahm, dihukum atas empat tuduhan percobaan pembunuhan setelah dia dituduh memasuki sebuah mobil tentara Israel pada bulan Oktober 2015. Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada Juni 2016.

Omar Shakir, Direktur HRW untuk Israel dan wilayah Palestina, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa keputusan untuk mencabut kewarganegaraan Zayoud “akan membuat dia tanpa kewarganegaraan, yang berarti melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional”.

Keputusan pengadilan “memungkinkan pencabutan kewarganegaraan Alaa Zayoud dan menetapkan preseden yang paling berbahaya. Bukan suatu kebetulan bahwa individu yang bersangkutan adalah warga negara Arab”, kata pernyataan tersebut.

“Tidak pernah ada permintaan untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Yahudi, bahkan ketika warga Yahudi terlibat dalam kejahatan serius.”

Moedja Adzim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *