Kemensos: Pengasuhan Kunci Pencegahan Kejahatan Anak

by

Tindakan kejahatan anak terjadi karena kurangnya pengasuhan keluarga.

Wartapilihan.com, Jakarta – Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial, Nahar menjelaskan, hulu masalah anak melakukan tindakan kejahatan karena kurangnya pengasuhan baik dari keluarganya sendiri. Lemahnya pengasuhan anak yang sudah ditinggal yatim piatu oleh orang tuanya, sibuknya waktu orang tua dan kesejahteraan anak menjadi faktor anak tersebut melakukan tindakan kejahatan.

“Ketika kelemahan-kelemahan itu muncul maka anak mencoba narkoba, ke geng motor, bully dan lain sebagainya. Saya sepakat KPAI sudah mendorong bahwa ada kekosongan hukum dalam RPP Pengasuhan karena itu merupakan basis mencegah anak-anak dari hambatan fungsi sosialnya,” kata Nahar pada acara diskusi Polemik Sindotrijaya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).

Dalam RPP Pengasuhan tersebut kata Nahar, Negara melalui Kementerian Sosial menjamin apabila keluarga tidak sanggup mengasuh anak maka bisa diserahkan ke pihak kerabat, kemudian dapat dilihat derajat penyimpangannya dan pilihan terakhir ada beberapa lembaga yang ditunjuk Kemensos untuk pengasuhan seperti panti sosial.

“Kasus yang terjadi di Margonda dan Thamrin City pelaku kembali kepada keluarganya. Ada kasih sayang yang tidak diberikan secara optimal, dengan hasil assesment itu tentu tidak semua anak memiliki pola yang sama,” ungkapnya.

Nahar berharap, dengan masuknya anak ke rehabilitasi sosial dapat dikembalikan kepada karakter baiknya, sehingga anak-anak tidak meneruskan kebiasaan yang menyimpang. Oleh sebab itu, peran keluarga sangat diperlukan dalam proses pembentukan karakter anak.

“Saya ingin menyampaikan besok persis 23 Juli, Selamat Hari Anak Nasional. Melalui momen ini kita berharap semua orang lebih peduli lagi terhadap upaya perlindungan anak. Kemensos memiliki telepon layanan persoalan anak (021) 1500 771. Mudah-mudahan kita bisa mengkalkulasi kebutuhan sang anak dan permasalahan yang dihadapi sang anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra menuturkan, seandainya Pemerintah sepakat hulu pendidikan anak adalah pengasuhan, Indonesia punya tradisi yang cukup lama soal pengasuhan. Contoh di Sumatera Barat ada kerabat yang bisa mengasuh dan memberikan sanksi kepada orang tua termasuk di Jawa, dengan upaya ini ia yakin tentu semua Kementerian/Lembaga harus fokus di permasalahan ini.

“Kemampuan-kemampuam pengasuhan Orang Tua harus di upgrade, tentu ini adalah bagaimana membangun Indonesia dari rumah. Negara tidak boleh kalah melihat fenomena ini, jangan sampai lost generation, kalau kita biarkan seperti ini anak akan tumbuh menjadi orang dewasa tetapi dia tidak bisa bersaing pada mutu nasional maupun internasional,” tutur Jasa Putra.

Menurutnya, ada 3 (tiga) keyword yang perrlu dipantau oleh KPAI dari kebijakan pemerintah yaitu tumbuh kembang anak, kesejahteraan anak dan perlindungan anak.

“Kita sudah punya peta soal anak, anak itu menurut kita korban, korban masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Sehingga ketika ada kasus anak tidak reaktif karena kondisi anak ada yang usia masih di bawah umur dan dikembalikan kepada keluarga, tetapi harus direhab. Kita tidak konsisten. Tentu bukan hanya berpihak pada 23 Juli besok. Negara, pemerintah dan institusi lain tidak boleh lengah melihat kekerasan kepada anak terjadi lagi,” ujarnya.

[Ahmad Zuhdi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *