Negara Non Muslim Peduli Halal

by
Foto: zuhdi

INDHEX yang merupakan agenda pameran rutin tahunan, kali ini menempati posisi yang sangat strategis, mengingat konsumsi halal tidak hanya berkaitan dengan syariat Islam, namun juga menjadi gaya hidup masyarakat modern.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Sejalan dengan itu, Indhex yang di dalamnya berisi aneka kegiatan edukasi dan sosialisasi halal, dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya produk halal.

Seperti di ketahui, sejalan dengan tuntutan gaya hidup modern, serta semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal sebagai pemenuhan atas kewajiban agama, sertiflkasi halal menjadi salah satu kekuatan daya saing untuk merebut konsumen. Tidak heran jika di negara-negara yang penduduknya bukan pemeluk Islam, sertifikasi halal telah berkembang sangat pesat.

“Jepang, Korea, China, bahkan negara-negara Eropa dan Amerika sangat serius menggarap pasar halal. Hal itu dikarenakan, produk halal tidak hanya untuk konsumsi pemeluk agama Islam. Dengan keyakinan bahwa halal food is good food, maka produk halal dapat diterima oleh semua konsumen di seluruh dunia,” papar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dalam sambutannya di pembukaan INDHEX 2017 bertempat di Gedung Smesco, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

lmbasnya, lanjut Ma’ruf, nilai perdagangan halal di seluruh dunia yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Global State of Islamic Economic, permintaan produk halal dunia mengalami pertmnbuhan rata-rata sebesar 9,5 % dalam enam tahuu ke depan, clan pada tahun 2019 akan mcncapai USS 3,7 triliun.

Hal itu disebabkan karena pertumbuhan penduduk muslim dunia yang torus meningkat dari 1,6 miliar jiwa pada 2010 menjadi 2,2 miliar pada 2030. Menurut lembaga survei dari Pew Research Center’s Forum on Religion & Public Life, Wilayah konsumen utama produk halal berada di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.

“Pada kesempatan ini, kami mengharapkan agar pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dapat mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang dapat mendukung perdagangan produk halal, utamanya di pasar ekspor sekaligus mengatur tata niaga produk impor. Kebijakan tersebut perlu ditempuh agar produk halal Indonesia dapat menjadi tuan di negeri sendiri, sekaligus merajai pasar internasional yang semakin terbuka lobar,” ungkapnya.

Ma’ruf menjelaskan, produk halal bagi konsumen di Indonesia semakin dirasakan ketika pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana dalam UU tersebut ada keharusan bagi setiap produk yang ingin masuk ke Indonesia wajib mencantumkan sertifikat halal. Ketentuan tersebut dimaksudkan semata-mata antuk melindungi umat Islam agar terhindar dari produk haram atau produk yang tidak jelas kehalalannya.

“Bagi MUI, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut soal regulasi. Ada aspek penting lain yang menjadi perhatian, yakni sebagai implementasi dari peran MUI dalam menjaga dan melindungi umat, serta aspek pelayanan, khususnya bagi masyarakat muslim yang membutuhkan produk halal maupun fatwa dari MUI,” kata Raais Aam PBNU itu.

Mengingat pentingnya peran tersebut, lanjut dia, MUI akan terus mengawal pemeriksaan terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, serta memberikan edukasi serta bimbingan bagi para pelaku usaha yang hendak mengajukan sertiflkasi halal.

“Secara khusus saya berpesan kepada Saudara Lukmanul Hakim selaku Direktur LPPOM MUI untuk senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan menunjukkan peran strategisnya dalam kancah perdagangan dunia, khususnya di bidang halal. Layanan LPPOM MUI harus memenuhi standar internasional, misalnya dengan melakukan akreditasi kelembagaan bagi LPPOM MUI sehingga produk yang disertiflkasi halal oleh LPPOM MUI dapat diterima secara internasional, termasuk negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam atau OKI,” tandasnya.

Senada hal itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, perdagangan halal di Indonesia untuk kelompok pangan belum masuk the best stand. Indonesia, kata dia, justru tercatat di urutan ke 9 halal finance. Terlebih di food and beverage jauh tertinggal dari Malaysia, Uni Emirat Arab, Malaysia, Brazil, Oman, dan Katar.

“Ini adalah kondisi kita untuk memacu diri memiliki semangat kompetitif di perdagangan internasional. Saya kira sangat tepat sekali, momentum kali ini momentum meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lukman.

Saat ini, tambah Lukman, lebih dari 20 negara mengadopsi sistem Standar Halal Indonesia (SHI). Ditambah, SHI diterima di negara-negara pengimpor. Hal ini diharapkan menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produk halal.

“Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak baik pengusaha di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetik,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *