Adil dalam Al Quran

by
Foto : Ahmad Tholabi

Wartapilihan.com – Adil adalah kata yang penting dalam Al Quran. Puluhan ayat Al Quran bicara tentang keadilan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adil bermakna sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.

Sementara itu Imam Al-Ghazali dalam kitab al-Musthafa memberi definisi keadilan dalam riwayat dan pensaksian sebagai suatu ungkapan mengenai konsisten perjalanan hidup dalam agama. Hasilnya merujuk kepada suatu keadaan yang mantap dalam jiwa yang menjamin taqwa dan mu’ruah (sikap jiwa) sehingga mencapai kepercayaan jiwa yang dibenarkan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Yang dimaksud dengan adil ialah orang yg mempunyai sifat ketaqwaan dan muru’ah”.

Kriteria adil menurut ahli hadits adalah orang yang muslim, merdeka, tidak melakukan dosa besar dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil. Imam Syafii ditanya, “Siapakah adil itu?”, beliau menjawab,“Tidak ada orang yang selamat sama sekali dari maksiat. Namun jika seseorang tidak melakukan dosa besar dan kebanyakan amalnya baik, maka dia adil. (lihat https://cahayawahyu.wordpress.com/2014/03/18/konsepsi-adil-dalam-al-quran/)

Adil lawannya bathil, mungkar atau dhalim. Bila keadilan mendapat `cahaya` dari Allah, maka batil atau dhalim adalah hilangnya cahaya dari Allah. Sehingga ia berselimut dalam kegelapan. Orang yang mengerjakan kezaliman atau kebatilan ia terselubungi kegelapan syetan.

Dalam al Qur’an, konsep keadilan tidak semata-mata adil terhadap makhluk. Tapi juga adil dalam penghormatan terhadap Yang Maha Mencipta (Allah). Karena itu menyekutukan Allah –mengagung-agungkan harta, jabatan, pangkat, syetan dll- adalah kezaliman yang besar. `Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang besar` kata Al Quran. (lihat QS Luqman 13).

Adil adalah fitrah bagi manusia. Setiap manusia yang normal suka pada keadilan dan benci pada kezaliman. Mereka yang berbuat tidak adil/zalim, pasti dimusuhi manusia. Yang bersekutu dengan orang zalim adalah orang-orang dhalim juga (dalam kegelapan).

Adil dimulai dengan adil dalam pemikiran. Yakni seorang Muslim bila menimbang sebuah pemikiran/gagasan ia harus mencari yang terbaik. Ia berani membandingkan pemikiran-pemikiran yang ada, dan kemudian mencari yang terbaik (dan benar). Firman Allah SWT :

“(yaitu) Mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah Ulil Albab (kaum terpelajar).” (QS az Zumar 18).

Berlaku adil tidak mudah. Nafsu manusia seringkali menyuruh manusia untuk berlaku zalim. Apalagi bagi pemimpin –apakah pemimpin organisasi atau pemimpin negara- orang-orang di sekitar pemimpin itu kadang-kadang memberikan informasi yang menguntungkan dirinya sendiri. Makanya tidak heran, bila Rasulullah saw menempatkan pemimpin yang adil sebagai orang pertama yang mendapat perlindungan di hari kiamat.

Hadits Rasulullah saw :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,” Ada tujuh golongan yang dinaungi Allâh dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Pemimpin yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allâh, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allâh.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allâh dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.” (HR Bukhari Muslim)

Berikut adalah beberapa ayat Al Quran yang membahas masalah keadilan:

“Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang/adil” (Al Infithar 7)

Di sini Allah SWT menempatkan adil dalam konteks penciptaan manusia. Karena itu manusia secara fitrahnya bahagia dengan keadilan.

“Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya-lah kembali (kita)”. (Asy Syura 15)

Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan seorang mukmin berlaku adil dalam memandang pemeluk agama lain.

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an Nisa` 3)

Dalam ayat ini Allah SWT mengingatkan dengan `keras` bahwa bagi mereka yang mempunyai istri lebih dari satu harus bersikap adil. Maknanya suami harus membagi rata (adil) dalam pembagian jatah kunjungan ke istri, pembagian harta dan lain-lain. Sedangkan dalam masalah `kecenderungan hati` tentu  kadang manusia tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dan itu telah dimaafkan Allah. Tapi dalam sikap/akhlaq, seorang suami mesti berlaku terpuji bagi istri-istrinya.

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al Maidah 8)”

Dalam ayat ini Allah menjelaskan kepada kita bahwa seorang saksi harus berlaku adil. Ia mesti jujur menyatakan apa adanya yang dilihat dan didengar. Seorang saksi tidak boleh berkata bohong, meski yang menyuruh bohong adalah pimpinannya atau sahabat akrabnya.

Ayat ini juga menjelaskan dengan menarik bahwa sikap adil tetap harus dipegang, meski seseorang kadang benci kepada orang lain. Dan ini tidak mudah, tapi tetap harus dilakukan.`Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.` Di sini juga Allah memerintahkan bahwa agar kita bisa bertaqwa, kita harus berlaku adil, baik terhadap manusia atau terhadap Allah SWT.

“Dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan hak dan dengan yang hak itulah mereka menjalankan keadilan.” (al A`raf 159)

“Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan.” (al A`raf 181)

Di sini bisa dimaknakan bahwa keadilan harus didasari dengan Islam (kebenaran). Dan juga bermakna bahwa keadilan harus diperjuangkan atau dibangun.

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (al An`am 152)

Di ayat ini dijelaskan bahwa dalam pembagian harta harus adil atau sesuai dengan haknya. Juga dilarang mengambil harta anak yatim. Selain itu Allah SWT juga melarang seseorang berlaku zalim dalam berkata-kata. Maknanya dalam ucapan seseorang mesti bersikap adil, dengan mempertimbangkan pendapat dua fihak yang berselisih. Pendapat yang benar atau terbaik yang diambil.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al Baqarah 282)

Di sini adil bermakna bahwa saksi harus berlaku adil dan hutang piutang perlu ditulis, sehingga tidak timbul ketidakadilan di kemudian hari.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (an Nisa` 58)

Di ayat ini Allah SWT memerintahkan dengan jelas bahwa dalam menetapkan hukum kepada manusia, wajib bersifat adil. Dan ayat ini juga memerintahkan agar manusia memberikan amamat kepemimpinan kepada yang berhak menerimanya, yakni amanat itu diberikan kepada orang yang dikenal sifat keadilannya. Jangan sampai amanat itu diberikan kepada orang yang zalim.

“Dan Allah membuat (pula) perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?” (an Nahl 76)

Di ayat di atas Allah SWT menegaskan bahwa berbeda antara orang yang mandiri menegakkan keadilan dengan orang yang menjadi `budak“ orang lain, sehingga tidak bisa membuat keputusan secara mandiri.

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (an Nahl 90)

Jadi sifat adil itu wajib dimiliki seorang Muslim. Dengan sikap adil, maka seorang Muslim akan menjadi teladan bagi umat-umat lain. Wallahu alimun hakim. |

Penulis : Nuim Hidayat Dachli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *