Ahli Hukum UI : Aktivis Rohis Diawasi, Upaya Pemerintah Viktimisasi

by
Dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo. Foto : Istimewa

Aktivitas kerohisan hendak dilakukan pengawasan agar terhindar dari radikalisme. Bagaimana tanggapan pakar hukum?

Wartapilihan.com, Jakarta – Pakar hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo mengatakan kebijakan mengenai pengawasan terhadap Rohis tidak dilandasi riset yang kuat. Pasalnya, sejauh ini belum ada bukti memadai bahwa sumber paparan radikalisme terjadi ketika menjadi ‘anak Rohis’ di sekolah. “Please kindly clarify. Jangan lakukan viktimisasi terhadap anak-anak sholeh dan sholehah tersebut,” ucap Heru, hari ini (10/7/2017).

“Jangan sampai melahirkan stigma yang kontraproduktif dan akhirnya melahirkan ‘character assasination’ dan ‘guilty by association’ kepada aktivis-aktivis Rohis,” Heru menekankan.

Ia mempertanyakan, apakah benar para teroris atau tersangka teroris ialah orang-orang yang terpapar radikalisme ketika menjadi anak Rohis di sekolah menengah atau perguruan tinggi? Menurutnya, justru yang telah terjadi sebelumnya tidak demikian.

“Karena yang sudah-sudah profesi dari mereka adalah, maaf (tanpa bermaksud merendahkan): supir angkot, pedagang kaki lima, mekanik di peternakan, penjual sayur keliling, teknisi listrik, pedagang susu keliling, tukang servis komputer keliling, dll,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada Selasa kemarin (4/7/2017), Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Luthfi Hamid meminta pengelola sekolah mengawasi kegiatan Rohis, agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu dalam menyebarkan ideologi radikal. II

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *