BAZNAS-BRIS Kampanye Zakat Inclusion

by
Foto: Istimewa

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan BRI Syariah (BRIS) meluncurkan gerakan Zakat Inclusion melalui jaringan agen laku pandai.

Wartapilihan.com, Pontianak –“Pengembangan financial inclusion atau keuangan inklusif di Indonesia, perlu terus didorong lebih kuat untuk mengangkat harkat masyarakat miskin di desa-desa. Sebab, kaum dhuafa yang tidak dapat mengakses lembaga keuangan, menjadi hambatan bagi peningkatan ekonomi keluarga miskin,” ujar anggota BAZNAS drh. Hj. Emmy Hamidiyah, M.Si, dalam acara peluncuran “Jaringan Agen Laku Pandai” di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (26/10)

Turut hadir dalam acara tersebut pengurus BAZNAS Provinsi Kalbar, pengurus BAZNAS Kota Pontianak dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Emmy menjelaskan, dalam kegiatan ini, BAZNAS-BRIS menggelar sosialisasi dan pelatihan agen laku pandai untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid. Aktivitas tersebut digelar bersamaan dengan peluncuran Smart Pontianak’s Zakat (SPZ).

Menurut Emmy, yang menjadi agen laku pandai BAZNAS-BRIS adalah UPZ yang eksis di masjid-masjid se-Kota Pontianak. “Zakat sebagai bagian dari Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, perlu melakukan program inklusif bagi sebanyak mungkin lapisan masyarakat. Hal ini agar tujuan zakat memoderasi kesenjangan sosial, memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan bisa lekas tercapai,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua BAZNAS Kota Pontianak, Nashrullah Chatib, menjelaskan, untuk gelombang pertama, pihaknya memfasilitasi UPZ masjid dalam pelatihan tersebut. “Dengan mengikuti training ini, UPZ masjid menjadi agen laku pandai, maka dalam waktu satu atau dua jam setiap hari UPZ masjid dapat melayani banyak penerima manfaat,” katanya.

Dia menjelaskan, tahun 2017 ini BAZNAS Kota Pontianak mulai menjalankan aktivitas sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Visi kami adalah ‘mewujudkan BAZNAS Kota Pontianak sebagai lembaga pengelola yang kompeten, modern dan terpercaya dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya’,” ucap Nashrullah.

Dalam pengelolan perzakatan, tutur dia, pihaknya menyesuaikan semua kegiatan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. “Maka untuk membantu perhimpunan zakat, infak dan sedakah dari para muzaki dan mendistribusikannya kepada mustahik dapat dibantu oleh UPZ,” ujarnya.

Dia menambahkan, BAZNAS sedang membangun pelayanan zakat berbasis teknologi informasi (TI), dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA). “Dari situ mulai dilakukan penataan dan pengumpulan basis data yang menyangkut muzaki, mustahik, pemetaan wilayah dan lainnya. Kami pun menyiapkan peluncuran Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dengan kartu berlatar ikon Masjid Raya Mujahidin bersamaan dengan peluncuran buletin perdana berkonten informasi zakat,” katanya.

Terkait Smart Pontianak’s Zakat, papar Nasrullah, adalah optimalisasi pengelolaan dan pelayanan zakat agar lebih mudah dan sederhana (simple). Juga memberikan kepuasan kepada semua pihak dan stakeholders, terutama kepada muzaki dan mustahik di wilayah Kota Pontianak. “Harapan kami, BAZNAS Kota Pontianak dengan SPZ memberikan nilai berkah bagi kota kami yang sukses dengan Smart City,” katanya.

UPZ BAZNAS

Sementara itu, kampanye kebangkitan zakat yang digencarkan BAZNAS, membuat perusahaan swasta berlomba-lomba menjadi UPZ. Salah satunya adalah PT BPRS MCI (HIK) Yogyakarta. Korporasi ini resmi menjadi BPRS pertama di Indonesia yang memiliki UPZ BAZNAS. SK UPZ diserahkan Kabag UPZ Baznas Agus Siswanto kepada Ketua UPZ PT BPRS MCI (HIK) Yogyakarta, Edi Budi Prasetyo didampingi Komisaris Utama Toto Suparwoto, Direktur Utama Indra Wisaksono dan Direktur Rachmad.

Hadir dalam acara itu, amil BAZNAS Muh. Indra Hadi dan perwakilan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Kepala KUA Sleman dan para manajer dari BMT se-Yogyakarta.

Agus Siswanto menyebutkan, penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk BAZNAS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan berbagai peraturan lainnya.

“Dengan dikelolanya zakat secara kelembagaan, maka ada beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh, yakni terdatanya potensi zakat sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik,” ujarnya dalam kegiatan yang dilengkapi sosialisasi Kerja Sama Pengelolaan Zakat Lembaga Keuangan itu. Dia berharap, kehadiran UPZ PT BPRS MCI (HIK) Yogyakarta maka penyaluran dana Zakat akan lebih berfaedah, tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan.  II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *