Hak Alfian Tanjung Disandera

by
Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) melakukan audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan itu, Komisioner Komnas HAM Siane menemui para lawyers.

Al Katiri heran Alfian Tanjung ditempatkan di Mako Brimob. Sebab tahanan disana merupakan tahanan yang berbuat kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Seperti teroris, makar dan korupsi.

Wartapilihan.com, Jakarta -‘Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri didampingi rekan-rekan lawyers menyambangi Komnas HAM guna melaporkan hak Alfian Tanjung yang seharusnya di dapat di Mako Brimob. Selama ini, kata dia, pihak Mako Brimob mempersulit kunjungan keluarga bahkan pihak lawyers sendiri.

“Padahal sesuai KUHAP, lawyers diberikan kesempatan kapan saja untuk mengunjungi klientnya. Sekarang bagaimana kita konsultasi dan memberikan penjelasan yang komprehensif kalau dipersulit seperti itu,” ungkap Al Katiri kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Dia berharap hak-hak Alfian Tanjung dipenuhi oleh Mako Brimob. Selain itu, Al Katiri juga menanyakan alasan fundamental Kepolisian melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Taruna Muslim itu.

“Itu kan delik aduan biasa gitu,” ucapnya.

Selanjutnya, Komnas HAM akan mengkaji hak-hak yang seharusnya diperoleh Alfian Tanjung sesuai Undang-Undang dan mengeluarkan rekomendasi.

“Masih ada berkas tambahan yang harus diperlukan karena ada beberapa pengaduan misalkan tidak boleh sholat, tidak boleh didampingi pengacara, tidak boleh dikunjungi oleh keluarga itu yang nanti akan kita tanyakan. Sebab itu hak-hak yang harus dipenuhi oleh pihak Kepolisian,” papar Komisioner Komnas HAM Siane.

Saat ini, kondisi Alfian Tanjung dalam keadaan tidak baik. Namun, Komnas HAM, jelas Siane, tidak memiliki kewenangan untuk menekan pihak Kepolisian dalam memberikan hak-hak para tahanan.

“Kita siap untuk membantu dan mengeluarkan rekomendasi. Surat itu (rekomendasi) paling tidak bisa untuk memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia,” tandasnya.

Sebagai informasi, Alfian kini ditahan polisi karena laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait dengan tulisan di twitternya: ‘PDIP 85% isinya kader PKI’. Adapun pasal yang diadukan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, yang merupakan delik aduan.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *