Urgen, Infak untuk Dakwah bil Qolam

by

Setelah berhasil mendirikan Negara Madinah, salah satu langkah dakwah Nabi Muhammad saw adalah  menulis surat. Isi surat, mengajak para pemimpin dunia untuk memeluk Islam. Surat untuk Kaisar Persia, diantarkan oleh Abdullah bin Huzafah. Surat bagi Haudha Ali, pemimpin Yamama, dibawa Saliit bin Amru. Untuk Fasham bin Abjar, raja Najasyi (Ethiopia) diantarkan Amru bin Umayah. Sedangkan Amr bin Ash membawa surat Nabi ke Raja Oman Ibaad bin Jalandy. Nabi juga menyurati Kaisar Romawi, melalui duta Dihyah Alakalby.

Respon atas surat Nabi, ada yang menolak mentah-mentah, bahkan mengajak perang, misalnya Kaisar Persia. Setelah merobek-robek surat Nabi Muhammad, ia memerintahkan Gubernur Bazan untuk memata-matai Nabi. Namun 25 orang utusan kaisar yang dipimpin Kubazan, setelah mengenal Nabi justru masuk Islam semuanya. Kaisar sendiri dibunuh anak kandungnya, Syirwan.

Ada penguasa yang menolak dengan halus, misalnya dengan menawarkan semacam upeti. Kaisar Heraclius, penguasa Romawi, sebenarnya menerima ajakan Nabi, namun ia ditentang elite kerajaan. Sebagian lain bersedia memeluk Islam bersama rakyat yang dipimpinnya, misalnya penguasa Najasyi.

Tradisi menulis Nabi, diikuti para sahabat, terutama Khalifah Umar bin Khattab dan Ali bin Abu Thalib. Mereka tak hanya berkorespondesi dengan pejabat daerah, tapi juga dengan penguasa kerajaan tetangganya.

Kini, jutaan manusia yang mengaku umat Muhammad, banyak yang buta huruf. Namun yang memiliki ketrampilan menulis sejak sekolah dasar, hanya sedikit yang memanfaatkannya untuk berdakwah. Sebagian besar berhenti sebatas terampil menulis secara teknis (ketika dipaksa, misalnya mengisi data kelurahan) dan profesional (hanya untuk keperluan pekerjaan). Padahal, Nabi sudah berwasiat, ‘’Siapa yang menjumpai kemungkaran di depan hidungnya, ubahlah dengan kekuasaannya. Bila tak mampu, ubahlah dengan lisannya. Bila tak mampu juga, tolaklah dalam hati dan inilah selemah-lemah iman.’’ Pesan ini, tentu saja mencakup dakwah bil qolam (melalui tulisan).

Pada kesempatan lain Nabi berkata, ‘’Tinta ulama lebih mulia ketimbang darah para syuhada.’’

Jihad di jalan Allah meliputi perjuangan bersenjata dan jihad ilmu, termasuk melalui gerakan dakwah. Firman Allah Subhanahu Wata’ala:

“Maka janganlah  engkau taati  orang-orang kafir dan berjuanglah terhadap mereka dengannya (al-Qur’an) dengan (semangat) perjuangan yang besar.“ (Qs  al-Furqan:  5).  Menurut  Ibnu  Abbas: “maksudnya adalah (berjihad) dengan al-Qur ’an )” (Tafsir Ibnu Katsir: 3/311).

Berkata Ibnu Taimiyah dalam Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah (8/86): “Surat ini (al-Furqan) turun di Mekkah, sebelum Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berhijrah ke Madinah, dan sebelum diperintahkan berperang. Maka, maksud jihad (pada ayat di atas) adalah jihad dengan   ilmu, hati, penjelasan dan dengan dakwah, bukan dengan berperang”.

Bagian dari jihad adalah membiayai gerakan dakwah. Wasiat  Rasulullah  SAW:  “Perangilah  orang-orang musyrik  dengan harta, jiwa dan lisan kalian“ (HR Abu Daud no 2504).

Hal tersebut ditegaskan Fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Ali Syekh dalam Majmu’ Fatawa-nya (4/142): “Di sini ada masalah penting bahwa zakat sah jika diberikan untuk penguatan dana kegiatan dakwah kepada Allah dan dalam rangka mengungkap kekeliruan dalam pemahaman agama. Ini semua termasuk dalam katagori jihad dan  termasuk hal-hal penting di jalan Allah.’’

Keputusan al-Majma’ al-Fiqh al-Islamy di Rabithah Alam Islami dalam pertemuan VIII di Makkah al-Mukarramah pada 27 Rabi’ul Akhir – 8 Jumadal Ula 1405 H,  yang di antara isinya:

“Mengingat bahwa tujuan dari jihad  dengan senjata adalah menegakkan  kalimat  Allah  dan tegaknya kalimat Allah, selain terwujud dengan perang, juga bisa terwujud dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan ajaran  agama-Nya,  dengan  cara  mempersiapkan  para  da’I  serta mendukung dan membantu mereka di dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karenanya, kedua cara tersebut dikatagorikan jihad. Dengan berbagai pertimbangannya, maka Majlis telah memutuskan  – dengan dukungan mayoritas anggotanya – bahwa dakwah kepada Allah berikut hal-hal yang bisa membantu dan mendukung kegiatan-kegiatannya masuk dalam katagori ( fi sabilillah) pada ayat di atas“.

Al-Haihah   Asy-Syari’yah  al-Alamiyah  li  az-Zakat  Kuwait  melalui Pertemuan I di Kairo Mesir pada 13-16 Rabi’ul Awal 1409 M / 25-27 Oktober 1988 M mengeluarkan Fatwa dan Rekomendasi: “Bahwa, yang dimaksud bagian fi sabilillah adalah jihad dalam arti yang luas sebagaimana ditetapkan oleh para fuqaha, yang muaranya pada dalamnya, selain berperang secara fisik,  juga kegiatan Dakwah Islam, gerakan penegakkan syariat, membantah syubhat yang dihembuskan musuh-musuh Islam, serta menghalangi munculnya aliran-aliran yang memusuhi Islam”.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhuz-Zakah menulis tentang beberapa bentuk jihad masa kini yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Mendirikan pusat-pusat kegiatan Islam yang representatif sebagai pusat ta’lim dan tarbiyah bagi generasi muda Islam, mengajarkan ajaran Islam secara sharih ‘jelas’ dan benar, membentengi aqidah dari bahaya kemusyrikan dan kekufuran, memelihara kemurnian pola pikir islami agar tidak tergelincir, serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dan menghalau musuh-musuhnya.
  2. Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan penyiaran dakwah Islam di semua benua, terutama yang sedang berkecamuk dalam berbagai macam pergolakan pemikiran dan ideologi.
  3. Mendirikan unit usaha di bidang percetakan, baik berupa surat kabar, majalah tabloid, maupun brosur-brosur, untuk menangkis berita-berita dari luar yang merusak dan memutarbalikkan fakta kebenaran Islam, membuka tabir kebohongan musuh-musuh Islam, serta menjelaskan Islam yang sebenarnya.
  4. Termasuk di dalamnya adalah penyebaran buku-buku Islam dari penulis-penulis Islam yang bersih, yang mampu menyebarkan ide/pikiran Islam dan membangkitkan semangat umat Islam, yang mampu mengungkap mutiara-mutiara Islam yang selama ini tertutupi oleh derasnya buku-buku Islam karya para orientalis, islamolog-islamolog Barat dan Timur yang kafir. Untuk semua itu, diperlukan tenaga-tenaga tangguh, berdedikasi, jujur, amanah, beridealisme dan bercita-cita tinggi, ber-iltizam pada manhaj Islam, bekerja penuh perhitungan, dan ikhlas karena Allah semata.

 

 Mari ber-INFAQ  JIHAD MEDIA bersama portal berita www.wartapilihan.com

Portal berita online wartapilihan.com (WP) yang didedikasikan memberikan berita yang terseleksi dan mencerahkan umat, telah hadir selama lebih dari 2.5 tahun (online 26 Januari 2017). Saat ini wartapilihan.com mempunyai pembaca tetap 6.000an pengguna per hari. Seluruh investasi dan operasional berasal dari wakaf, infaq, dan unit usaha kemediaan maupun non kemediaan. Sebagai persiapan menjadi perusahaan media yang terakreditasi di Dewan Pers, WP bernaung dibawah perusahaan kemedian berbadan hukum Perseroan Terbatas: PT. Indikator Kreatif Media.

Berikut beberapa prestasi yang ditorehkan Warta Pilihan:

  • Nominator  Lomba Penulisan Kemanusiaan yang diselenggarakan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
  • Top 2 Media Partner Lazis Dewan Dakwah
  • Top 2 Lomba Penulisan Kebangsaan 2018 Fraksi PKS DPR

Masih diperlukan partisipasi kita semua untuk membantu kelancaran operasional dan pengembangan Warta Pilihan. Bila Saudaraku ingin terlibat dalam jihad media bersama kami di wartapilihan.com,  silakan Infaq langsung sebagai donatur. Hubungi WA: 0858 82930492 (Kusnadi)

Terima Kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *