Jika Dikeluarkan SP3, Ahok-kan Victor

by
Foto:http://static.viva.id

“Kami tidak akan menyerah, tidak ada kata kalah dalam perjuangan sampai penodaan agama harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Slamet Maarif.

Wartapilihan.com, Jakarta –Pernyataan politisi Partai Nasdem beberapa waktu lalu mengenai khilafah dan ancaman untuk membunuh semua pihak yang menerangkan tentang Khilafah merupakan bentuk penodaan terhadap salah satu ajaran agama Islam yang pernah dipraktekkan oleh Khulafaur Rasyidin. Hal itu membuat umat Islam melakukan aksi menuntut pihak Kepolisian menahan Victor Laiskodat.

Namun, beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa pihak Kepolisian mengeluarkan SP3 terhadap Viktor. Meskipun pada Rabu, Biro Penmas Mabes Polri membantah hal tersebut. Menyikapi hal itu, Ketua Presidium Alumni 212 bersama seluruh elemen umat Islam melakukan aksi ke DPP Partai Nasdem dan meminta klarifikasi langsung dari Bareskrim Mabes Polri.

“Kami tadi diterima oleh Kombes Dani Pustoni, Kasubdit Dua Dirtipiddum. Kita sampaikan kepada mereka tentang lambatnya proses hukum dan isu SP3. Ternyata prosesnya masih berlangsung, sampai saat ini sudah ada 22 saksi yang dimintakan keterangan. Salah satunya ahli bahasa,” ujar Slamet kepada media usai menemui pihak Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Slamet menjelaskan, beberapa media memberitakan Victor akan di SP3-kan. Namun, setelah PA 212 mengeluarkan keterangan akan melakukan aksi, pihak Mabes Polri melalui Brigjen Pol. Rikwanto memberikan klarifikasi atas hal tersebut.

“Artinya, sebelum ada pernyataan dari Kadiv Humas, ada pernyataan kami akan aksi. Sehingga jadi pertanyaan, apakah ini hanya kamuflase saja? Oleh karena itu, hari ini kami turun untuk memastikan proses hukum tidak boleh berhenti,” ungkap Slamet.

Dalam pertemuannya dengan Bareskrim Mabes Polri, Slamet menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta Kapolri untuk menugaskan kepada Kabareskrim agar melanjutkan proses hukum sampai persidangan.

“Kedua, kita minta segerakan Victor sebagai tersangka karena fakta-fakta hukumnya sangat jelas dan nyata bahkan pelanggarannya dua. Kalau sampai kepolisian terkesan menutupi bahkan melindungi, jangan salahkan terjadi Ahok yang kedua di negeri yang kita cintai ini,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan tidak ingin kembali ke Bareskrim di kemudian hari, namun apabila kepolisian memberikan SP3, Slamet dan seluruh elemen umat Islam akan melakukan perlawanan konstitusional.

“Kita percaya prosesnya masih berjalan, itu bukan pernyataan dari kepolisian, oleh karenanya kami meminta polisi segera mendapatkan viktor sebagai tersangka,” tandasnya.

Sejauh ini, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus Viktor. Termasuk meminta kepada DPP Nasdem untuk melakukan pemecatan terhadap Victor

“Kami tidak akan menyerah, tidak ada kata kalah dalam perjuangan sampai penodaan agama harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *