Jonru: Pengadilan Terbaik adalah Pengadilan Akhirat

by
Jonru Ginting. Foto: Zuhdi

“Saya tak kuasa membela diri, maka nanti orang yang mendzalimi saya akan mendapat azab pada puncaknya,” kata Jonru Ginting.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Jon Riah ukur atau Jonru Ginting bersalah atas ujarannya yang diunggah melalui media sosial facebook. Ia divonis Hakim Ketua Antonius Simbolon 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, atau tambahan 3 bulan jika tak membayar denda.

Menanggapi putusan hakim, Jonru tidak ambil pusing. Sebab, ia berkeyakinan semua yang terjadi merupakan rencana terbaik Allah Swt. Jonru menuturkan, keputusan selain dirinya dinyatakan bebas, merupakan keputusan yang sangat tidak adil.

“Sejak awal, saya percaya bahwa pengadilan yang terbaik adalah pengadilan di akhirat kelak oleh Allah Yang Maha Adil,” ujar Jonru di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Kendati hakim memvonis 1 tahun 6 bulan, Jonru ikhlas dan ridha atas kejadian yang menimpa dirinya. Ia berkeyakinan, orang yang mendzalimi siapapun akan mendapat balasan setimpal dari Allah Swt.

“Orang yang melaporkan saya, Muannas Alaidid menulis di salah satu tweet-nya; orang yang di dzalimi dan tidak bisa membela diri, Allah akan memberikan azab setimpal pada puncaknya,” tegas Jonru.

“Saya tak kuasa membela diri, maka nanti orang yang mendzalimi saya akan mendapat azab pada puncaknya,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim. Meskipun, keputusannya tidak mempertimbangkan hal apapun dari pihak terdakwa. Baik pledoi, maupun keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Hakim menguraikan barang bukti di persidangan, dimana sebetulnya hakim sendiri menyetujui bahwa itu bukan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang ITE,” ungkap Juju.

Karena itu, tim kuasa hukum tidak terburu-buru mengambil langkah untuk banding di Pengadilan Tinggi. Juju berpandangan, tulisan yang diposting Jonru merupakan pesan dan nilai-nilai kebaikan. Apalagi jika berkaitan dengan nash Al-Qur’an dan Hadits.

“Artinya itu tidak bisa dipidana, termasuk kritik konstruktif. Dalam keputusannya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti secara materiil. Tetapi lebih banyak mempertimbangkan hal-hal normatif,” sesalnya.

Menurutnya, alat-alat bukti yang dikemukakan Majelis Hakim tidak sah. Sebab, alat bukti tersebut tidak dapat diakses saat persidangan. Dari 4 alat bukti yang diajukan JPU, hanya 1 yang dapat dibuka.

“Misalkan seorang wanita dalam Islam harus memakai jilbab. Atau, sebagai muslim harus memiliki aqidah yang lurus. Itu kan sesuatu kebenaran yang harus diungkapkan. Tidak ada unsur pidana dan tidak bisa dipidana dalam KUHP,” tandas aktivis Bang Japar itu.

Terlebih, simpul Juju, Jonru dibebankan dengan 4 dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 156 KUHP yang bersifat umum disatukan dengan dakwaan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2a yang bersifat khusus.

“Nah, kalau sudah diatur ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus, maka hal-hal yang bersifat umum diabaikan. Itu dialternatifkan oleh JPU,” tutup Juju Purwantoro.

Pada 24 Juni lalu, Jonru menyertakan sebuah link artikel dari media online. Dia mengunggah gambar Quraish dengan keterangan “Salat Idul Fitri tahun ini mari lupakan Istiqlal. Masih banyak masjid lain. Carilah masjid yang khatib salat Iednya berakidah lurus, ahlussunnah wal jamaah.”

“Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga dan pembela Karbala?”

Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *