Tafsir Al Mishbah dalam Timbangan (1)

by
foto:istimewa

Menurut Quraish Shihab, tidak tepat menggunakan kalimat judul ‘’Terjemahan Al Qur’an’’ atau ‘’Al Qur’an dan Terjemahnya’’. Yang benar adalah ‘’terjemahan atas makna-makna Al Qur’an’’.

 

Di dalam surga ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh manusia maupun jin. (Qs. ar Rahman: 56).

Bagi kalangan feminis liberal, ayat suci di atas mengandung ‘’bias gender’’ dan tergolong ayat misoginistik. Pada ayat itu, al Quran menyebut seolah-olah surga hanya dipersembahkan bagi kaum pria. Sedangkan wanita (bidadari) menjadi objek untuk mengganjar laki-laki penghuni surga. Dan di sebuah hadits, Nabi mengatakan kebanyakan penghuni neraka adalah wanita. Karena itu, dengan bersemangat para aktivis feminisme liberal semacam Riffat Hasan atau Fatima Mernissi, menyerukan agar al Quran dan hadits Nabi didekonstruksi.

Kemarahan kaum feminis tersebut boleh jadi akibat kesalahan menerjemahkan teks al Quran. Hur ‘in, para penyambut di surga itu, sungguh tidak tepat  diartikan bidadari, yang berkonotasi perempuan. Qurais Shihab menjelaskan, Hur ‘in merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata hur dan ‘in. Yang pertama adalah bentuk jamak dari haura dan ahwar. Kata haura menunjuk jenis feminin, dan ahwar maskulin. Berarti, hur yang merupakan bentuk jamak kedua kata ini, mewakili jender feminin maupun maskulin.

Kata ‘in bentuk jamak dari kata ‘aina yang feminin dan ‘ain yang maskulin. Keduanya berarti ‘’bermata besar dan indah’’.

Jadi, jelas Qurais Shihab, kata Hur ‘in bebas jender, menunjuk laki-laki maupun perempuan. Ia mewakili bidadari sekaligus bidadara. Dengan demikian, surga bukan monopoli kaum pria. Laki-laki calon penghuni surga akan disambut bidadari, dan wanita calon penghuni surga akan disambut bidadara.

Penjelasan yang mencerahkan tentang penghuni surga itu, hanya satu contoh kepiawaian Prof. Qurais Shihab dalam menafsirkan al Quran. Hernowo, yang turut mengemas sejumlah buku karya Qurais yang diterbitkan Mizan, menuturkan dalam Mizan.com:

‘’Saya belajar banyak dari Ustad Qurais mengenai bagaimana menemukan detail makna kata. Saya pikir, kelebihan Ustad Qurais sebagai penulis buku mengenai al Quran adalah dalam hal pengeksplorasian kata. Piawai betul beliau dalam melacak makna-makna sebuah kata.’’

Dalam berbagai artikel, makalah, dan sejumlah bukunya, Qurais Shihab kerap mengkritik dan meluruskan ‘’Terjamahan Al Qur’an’’ yang disusun Tim Departemen Agama. Menurut doktor alumnus Al Azhar pada 1982 (dengan disertasi berjudul Nazhm Al-Durar li Al-Biqa’iy Tahqiq wa Dirasah meraih yudisium summa cum laude disertai penghargaan tingkat I – mumtat ma’a martabat al-syaraf al-‘ula) ini, tidak tepat menggunakan kalimat judul ‘’Terjemahan Al Qur’an’’ atau ‘’Al Qur’an dan Terjemahnya’’. Yang benar adalah ‘’terjemahan atas makna-makna Al Qur’an’’,  di mana eksplorasi tiap kata dalam ayat Qur’an yang dilakukan penterjemah akan turut mewarnai hasil terjemahan. Contohnya ya tadi itu, penggunaan kata bidadari, yang berkonotasi perempuan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terhadap Kitab Suci.

Nah, berangkat dari pengalaman menulis berbagai bahan yang terpisah-pisah itu, sejak Juni 1999 Qurais Shihab yang kelahiran Rappang, Sulawesi Selatan, 16 Februari 1944, mulai menyusun Tafsir Al Qur’an yang dinamai Tafsir Al Mishbah. Di sela-sela tugasnya sebagai Dubes RI untuk Mesir, misalnya selepas kuliah subuh di kedutaan, ia memperkaya penafsiran yang pernah ditulisnya, membahasakan kitab tafsir karya para ulama Timur Tengah, mengutip pendapat dan hasil penelitian ilmiah para pakar Barat, dan, tentu saja, menyumbangkan hasil ijtihadnya.

Hasilnya, pada November 2000, terbitlah volume I dan II Tafsir Al Mishbah oleh Penerbit ‘’Lentera Hati’’.  Dan hingga kini, sudah lengkap 14 volume Al Mishbah diterbitkan, menyajikan tafsir Surah Al Baqarah hingga ayat-ayat pendek Juz 30 (Juz ‘Amma).

Tafsir Tematik

Sebelumnya, Quraish Shihab sempat menulis ‘’Tafsir Al Qur’an Al Karim’’ yang diterbitkan Pustaka Hidayah. Buku ini menghidangkan tafsir 24 surah al Qur’an yang disusun dengan metode tahlili. Yakni, berdasarkan kronologi turunnya masing-masing surah. Penulisan tafsir ini tidak dilanjutkan karena, seperti diakui sendiri oleh penulisnya, mengandung banyak pengulangan penafsiran dan uraian kosa kata, sehingga menjadi terlalu serius bagi pembaca pada umumnya.

Sebagai tebusannya, Qurais kemudian menyusun Al Mishbah, dengan metode tematik. Ia mengemukakan tujuan atau tema setiap surah dan kaitan maksud antar-ayat, sehingga menunjukkan bahwa al Qur’an bukan saja tersusun dengan sistematis tapi juga sistematikanya indah.

Selain pesan dan sistematika al Qur’an, seperti dinyatakan dalam judul buku ini, penulis juga menyampaikan kesannya. Ketiganya teruntai dalam karya yang jelas, dialogis, dan indah, namun tidak kehilangan kedalaman pembahasannya. Ini, antara lain, yang membedakan Al Mishbah dengan, misalnya, terjemahan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an karya Sayyid Quthub atau Tafsir Al Hijri-nya Didin Hafidhuddin. Sebagai aktivis pergerakan (harakah) Islam, Quthub lebih menonjol kesannya dalam menghayati Kitab Suci. Sedangkan karya Didin, mungkin karena berupa transkrip pengajian di Masjid Al Hijri Kampus Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, masih sederhana uraiannya.

‘’Tafsir Al Mishbah disusun oleh seorang profesional yang memiliki latar akademis nyaris sempurna. Ia disusun oleh seorang putra bangsa Indonesia, sehingga hasilnya lebih relevan,’’ puji (mendiang) Nurcholish Madjid, pada launching Al Mishbah di Jakarta, Maret 2001.

Alwi Shihab, adik penulis, yang ketika itu Menlu dalam kabinet Gus Dur, mengusulkan agar Al Mishbah diterjemahkan dalam bahasa asing terutama Inggris. Urgensinya, ia menyebut contoh, ‘’PM Inggris Tony Blair berkata pada saya bahwa ia justru semakin tidak mengerti Islam ketika membaca terjemahan al Qur’an.’’

Begitupun, Qurais Shihab sangat tawadhu’ bahkan begitu santun dalam menyusun karyanya. ‘’Penulis perlu menyampaikan kepada pembaca bahwa apa yang terhidang di sini bukan sepenuhnya hasil ijtihad penulis,’’ demikian antara lain ia menulis dalam pengantar Al Mishbah, sembari menyebut sederet ulama Timur Tengah yang dirujuknya seperti Thabathaba’i (Vol I, hal.xii).

Ketika mengutip hadits yang menegaskan sikap Nabi Muhammad untuk menegakkan hukum potong tangan bagi pencuri meskipun terhadap keluarganya sendiri,  Quraish Shihab tidak menyebut nama keluarga Nabi itu (Fatimah ra). Ia hanya menuliskan ‘’Si A’’. Qurais menjelaskan, ‘’Rasul saw dalam hadits ini menyebut nama seorang yang amat mulia, dan penulis enggan menuliskannya karena walaupun ini hanya pengandaian, tetapi perandaian yang tidak wajar diucapkan kecuali oleh Rasul saw sendiri’’ (Vol III, hal. 87).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *