UU MD3 Disahkan DPR?

by
Suasana sidang DPR-RI. Foto: Istimewa

Diisahkannya Revisi UU MD3 oleh DPR RI menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini terjadi karena di dalamnya terkandung pasal dimana DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.

Wartapilihan.com, Jakarta –UU MD3 ini menambahkan tiga pasal yang berupa tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mempermasalahkan keabsahan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang MD3 yang memasukkan kembali pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemeriksaan terhadap anggota dewan. Dalam pasal tersebut pihaknya tidak bisa memanggil anggota dewan tanpa ada persetujuan.

Atas pasal tersebut, Laode mengatakan, dia siap keluar dari KPK jika anggota Komisi III DPR RI tidak berkenan dengan pernyataannya.

“Bukan hanya keluar dari ruangan, keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum. terima kasih,” ungkap Laode, saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Laode mengatakan, norma baru di UU MD3 soal hak imunitas anggota DPR terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, tidak sesuai dengan putusan MK sebab hanya penambahan frasa mempertimbangkan, bukan mengizinkan. Karena hal itu bertentangan dengan hukum yang diterapkan di manapun di dunia ini setiap manusia adalah sama di muka hukum.

“Equality before the law itu adalah prinsip yang harus dihormati. Apalagi putusan MK sebelumnya itu mempertimbangan MKD sudah ditiadakan. Tapi dia keluar lagi,” pungkasnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Ia mengatakan, UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

“Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik. Watak Otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua Politisi yang memiliki kekuasaan,” kata Dahnil.

DPR dan Parpol menurut dia kehilangan otoritas moral untuk bicara Demokrasi serta Hak masyarakat Sipil yang ada didalamnya, pasalnya mereka dinilai secara berjamaah telah “membunuh” demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu.

“Publik tidak boleh berdiam diri, hak-hak dasar kita akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.

Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia Ke era kegelapan Demokrasi dan hukum tersebut,” tegas pendiri Madrasah Antikorupsi ini.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *