Buku Diary 212, Kombes Argo: Kalau Tidak Ada Kaitannya, Kita Kembalikan

by
https://img.okezone.com

Hampir 7 jam lebih tanpa jeda, Jonru diperiksa Polda Metro Jaya terkait aduan yang dilaporkan Muannas Al Aidid.

Wartapilihan.com, Jakarta –Kepolisian Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9),  memeriksa penulis/blogger atas nama Jonru Ginting. Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid pada Kamis (28/9) atas dugaan ujaran penyebaran kebencian melalui media sosial.

Dalam pemeriksaannya, Jonru ditahan pihak Kepolisian dengan barang bukti berupa laptop dan buku diary 212. Buku tersebut merupakan capita selecta pengalaman dan kesan para peserta Aksi Bela Islam 212 beberapa waktu lalu.

“Nanti kita lihat apakah buku itu (Diary 212) ada kaitannya atau tidak, kemudian barang bukti yang lain juga sudah masuk di penyidik, tentunya kalau itu ada kaitanya kita akan jadikan sebagai barang bukti. Kalau tidak ada, akan kita kembalikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, pemeriksaan tambahan sudah dilaksanakan sejak kemarin, Ahad (1/10), sore sampai malam. Dalam pemeriksaan itu, Jonru membenarkan tulisan yang di upload di dalam medianya.

“Yang bersangkutan mengakui dan kita mengabulkan bahwa mengungkapkan sesuatu siapapun boleh. Namanya disampaikan bukan ilmu pasti seperti satu tambah satu dua, tapi siapapun boleh menyampaikan dan menganalisa sesuai hati mereka masing-masing,” jelas Argo.

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini (pemeriksaan lanjutan) juga perlu kita laksanakan sebagai bukti laporan tambahan. Kemudian yang bersangkutan kita tahan di Tahanan Narkoba Polda Metro dan nanti kalau dari penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan akan kita minta penjelasan kembali,” tandas Argo.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Jonru Ginting, Mery Yanto membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus secara maraton sejak Sabtu (30/9) sampai Ahad (1/10) pukul 03.00 WIB dini hari.

“Pemeriksaannya baik, kedua belah pihak cukup kooperatif ya. Pertanyaan masih sekitar yang kemarin aja,” ucap Mery Yanto.

Tim kuasa hukum, kata Yanto, akan mengajukan pra peradilan terkait penetapan status tersangka Jonru. Pihaknya akan mengumpulkan bukti dan para saksi yang akan menguatkan di Persidangan nantinya.

“Pasti ada rencana ke sana (pra peradilan). Kita masih menunggu sejauh mana keterangan tersebut tentunya,” ujarnya.

Kendati demikian, kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro mengatakan, kondisi klientnya mulai tidak baik akibat pemeriksaan yang dilakukan secara intens. Rencananya, hari ini, Senin (2/10) Jonru, kembali diperiksa oleh penyidik pada pukul 13.00 WIB.

“Ada jadwal pemeriksaan lanjutan tapi kita minta tunda, karena Jonru selama empat hari berturut-turut diperiksa, kita sangat tidak sepakat, tidak mempertimbangkan kesehatan terperiksa,” tutur Djuju.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *