Eksekuti Mati TKI di Arab Saudi

by
Ilustrasi hukum mati yang mengancam TKW asal Indonesia. Foto: Sindonews Internasional.

Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati. Tuti merupakan TKI asal Majalengka, Jawa Barat. Tuti dieksekusi pada hari Senin di Thaif 29 Oktober 2018 waktu setempat.

Wartapilihan.com, Jakarta — “Pemerintah Indonesia menyesalkan Kerajaan Arab Saudi yang mengeksekusi mati TKI Tuti Tursilawati. Eksekusi mati dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia,” kata Ketua Komisi 1 DPR RI,
DR. H. Abdul Kharis Almasyhari, Rabu, (31/10/2018), di Jakarta.

Dirinya mengaku prihatin dengan langkah yang diambil pemerintah Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa notifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

“Eksekusi tanpa notifikasi menjadi yang kesekian kalinya terjadi terhadap WNI di Saudi, saya sebagai Ketua Komisi 1 DPR RI menyatakan bela sungkawa kepada keluarga Almarhumah Tuti, dan kita minta pemerintah segera memanggil dubes Saudi dan kita layangkan protes kepada mereka, jangan sampai ini terulang lagi,” kata dia.

Kharis juga mengaku prihatin dengan Saudi yang jelas sekali minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel bin Ahmed Al-Jubeir di Istana Kepresidenan Bogor, Senin 22 Oktober lalu, namun belum hilang dari ingatan seminggu kemudian WNI kita di eksekusi.

“Seminggu lalu Presiden menerima Menlu Saudi di Istana Bogor, Senin kemarin WNI kita dieksekusi tanpa notifikasi ini diplomasi apa, harus ada langkah serius Kemenlu untuk memastikan notifikasi itu jadi kewajiban” tegas Kharis.

Mengantisipasi agar tidak terulang Kharis yang merupalan Anggota DPR RI asal fraksi PKS, minta pemerintah Indonesia agar segera membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi.

“Dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran memang tidak diwajibkan. negara-negara termasuk Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati pada salah satu warganya, namun perjanjian bilateral bisa dilakukan karena hubungan Saudi dan RI dekat dan banyak WNI kita disana.” tutup Kharis.

Sementara itu, Sukamta, anggota Komisi I DPR RI mengatakan, turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Dia mendorong Pemerintah Arab Saudi agar lebih komunikatif dengan pemerintah RI.

“Apalagi ini terkait nyawa manusia yang bisa berpengaruh terhadap kelangsungan hubungan diplomatik kedua negara,” tutur dia.

Menurut Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini harusnya kasus seperti almarhumah Tuti ini semakin menguatkan alasan agar pemerintah tidak mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi. Apalagi beberapa saat lalu ada rencana pengiriman 30 ribu TKI ke Timur Tengah.

Pemerintah, menurut dia, harus menjamin terlebih dulu terpenuhinya parameter pengiriman TKI seperti amanat UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Pasal 31, yaitu bahwa negara tujuan TKI harus memenuhi beberapa syarat : a) memiliki hukum yg melindungi tenaga kerja asing; b) memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau c) memiliki sistem jaminan sosial. Sukamta menegaskan,

“Selama 3 syarat parameter ini belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak,” tukasnya.

Pengiriman TKI, kata dia, bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan, karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI.

“Selain 3 parameter tadi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

 

Eveline Ramadhini dan Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *