Pengacara Saling Lapor

by
http://www.harianindo.com

Penafsiran ganda terhadap suatu frasa hukum seharusnya disandarkan pada artikulasi ilmiah, objektif dan tidak ahistoris.

Wartapilihan.com, Jakarta –Sejumlah pengacara Eggi Sudjana yang tergabung dalam Advokat Pejuang Penegak Kalimat Tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa (APPEKAT Ketuhanan Yang Maha Esa), hari ini, Selasa (11/10), melaporkan Suresh Kumar, Johannes L Tobing, Patiyadi alias Gus Yadi dan Effendi Hutahean atas dugaan tindak pemberitahuan, pengaduan tidak benar atau palsu sebagaimana Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP.

Kejadian itu bermula ketika Eggi Sudjana menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon judicial review Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 pada perkara nomor 58/PUU/XV/2017. Di dalam persidangan tersebut, Eggi menyampaikan bahwa apabila Perppu diterima DPR dan menjadi Undang-Undang, maka konsekuensinya pemerintah harus membubarkan Ormas-ormas agama selain Ormas agama Islam, karena bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

“Klien kami menyampaikan bahwa hanya agama Islam yang sesuai dengan Sila pertama pada Pancasila, sedangkan agama lain sepanjang pengetahuannya tidak menganut ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2017, klien kami dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) oleh Suresh Kumar di Bareskrim Mabes Polri,” kata perwakilan APPEKAT Ketuhanan Yang Maha Esa Rangga Lukita Desnata kepada Warta Pilihan, Selasa (11/10).

Rangga menilai, pelaporan yang dilakukan oleh Suresh Kumar, Johannes L Tobing, Payadi Als Yadi dan Ferdinan Hutahaean tersebut telah merusak kehormatan dan nama baik kliennya. Padahal, kata dia, kliennya tidak melakukan tindak pidana menyebarkan informasi melalui elektronik yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu, ataupun tindak pidana penghinaan terhadap suatu agama.

“Sebab, pernyataan klien kami tersebut hanya menjelaskan isi permohonannya pada judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan apa yang disampaikan di dalam persidangan. Bahkan sebaliknya, pernyataan yang diberikan klien kami tersebut merupakan wujud keprihatinannya apabila Perppu tersebut menjadi Undang-Undang yaitu dapat berkonsekuensi pembubaran ormas-ormas di luar ajaran Islam,” tegasnya.

Terlebih, apa yang dinyatakan oleh kliennya merupakan pemenuhan hak atas informasi (right to inform) kepada awak media (pers), dan masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di dalam persidangan judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang selaras dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Apa yang disampaikan klien kami di Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu dalam kedudukannya selaku prinsipal dengan legal standing Advokat. Karena itulah klien kami dijamin dan dilindungi untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sebagaimana terncantum pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” pungkas Rangga.

Sebagai informasi, Eggi Sudjana merupakan Presiden Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia (PPMI). Sudjana juga terlibat dalam tim sukses Prabowo Subianto dalam pertarungan Pilpres 2014 lalu, yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, PKB, Golkar, dan Demokrat itu. Ketika Prabowo kalah dalam Pilpres 2014, Sudjana menjadi salah satu tim kuasa hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia bersama sepuluh pengacara lain, yang tergabung dalam Tim Pembela Merah Putih, datang mewakili gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *